LIBRA

LIBRA

Layanan Billing Online Baradatu

Frequently Asked Questions (FAQs)

pertanyaan yang sering ditanyakan

LIBRA adalah layanan permohonan kode billing bagi wajib pajak di KP2KP Baradatu yang masih melakukan kewajiban perpajakan secara manual untuk mengirimkan unsur-unsur kode billing ke hotline WhatsApp pelayanan KP2KP Baradatu. LIBRA berperan sebagai sarana pengenalan awal sistem billing DJP, yaitu e-billing, yang hanya bisa diakses oleh wajib pajak dengan status pemenuhan kewajiban perpajakan sudah sepenuhnya dilakukan secara online.

Seluruh wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Baradatu yang masih menjalankan kewajiban perpajakan secara manual (belum registrasi akun DJP Online)

Pastikan Anda mengikuti Alur Permohonan LIBRA hingga selesai, yaitu ketika format permohonan dikirimkan ke WhatsApp pelayanan KP2KP Baradatu. Apabila pesan Anda telah terkirim, kode billing akan dikirimkan oleh petugas ke WhatsApp Anda.

Silakan mengisi kembali LIBRA dari awal dengan cara “refresh” atau memuat ulang laman

Satu kode billing berlaku untuk 1 jenis pajak dengan masa dan tahun pajak yang sama.

Apabila Anda memiliki jenis pajak, masa, ataupun tahun pajak yang berbeda-beda, silakan mengisi LIBRA dari awal kembali.

Sebagai contoh, Bendahara pemerintah ingin membuat kode billing untuk:

  • PPh 22 Masa Mei 2022
  • PPh 23 Masa Mei 2022
  • PPh 23 Masa Juni 2022
  • PPN Masa Juli 2022
  • PPN Masa Desember 2021

    Maka, LIBRA harus diisi sebanyak 5 kali.

  • Ya, kecuali kolom uraian. Apabila Anda tidak membutuhkan pencantuman uraian spesifik di kode billing Anda, silakan kosongkan kolom uraian.

    Jenis setoran disesuaikan dengan sumber dana yang digunakan. Apabila menggunakan dana BOS daerah, silakan pilih jenis setoran Pemungut oleh Bendaharawan APBD (KJS:920). Sebaliknya jika dana BOS yang digunakan berasal dari APBN, maka pilih jenis setoran Pemungut oleh Bendaharawan APBN (KJS:910)

    Silakan pilih kode Jenis Setoran : Pemungutan oleh Bendaharawan Dana Desa (KJS:930)

    Silakan pilih:
  • Jenis Pajak = Pajak Penghasilan Final
  • Setoran = Final UMKM Bayar Sendiri
  • Masa Pajak = Desember
  • Untuk kolom sisanya, silakan sesuaikan dengan data Anda.

    Perbedaannya terletak pada sumber dana yang digunakan.

    Apabila dana belanja anda bersumber dari APBN, maka silakan pilih Jenis Setoran berupa Pemungutan oleh Bendaharawan APBN (KJS:910).

    Begitu juga dengan dana yang bersumber dari APBD dan Dana Desa. Harap sesuaikan Jenis Setoran Anda dengan sumber dana yang digunakan oleh instansi Anda

    Apabila jual beli dilakukan antar orang pribadi, pihak penjual dapat membuat kode billing untuk menyetorkan/membayarkan besarnya pajak terutang

    Silakan isi kolom NPWP dengan 000000000326000

    NOP adalah nomor objek pajak. NOP digunakan ketika Anda ingin membuat kode billing penjualan/pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. NOP dapat Anda lihat di SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB milik Anda.

    Silakan menghubungi hotline WhatsApp pelayanan KP2KP Baradatu dengan mengetikan:
  • NPWP:
  • NAMA:
  • JENIS PAJAK:
  • JENIS SETORAN:
  • MASA PAJAK:
  • PAJAK:
  • JUMLAH SETORAN:
  • URAIAN: (jika perlu)
  • Pemungut PPh 22 selain instansi pemerintah adalah pemungut pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . Misalnya pihak Bank, Dana Pensiun, BUMN, BUMD, dll)

    Sewa alat, sewa mesin, sewa kendaraan, dan sewa barang lainnya yang tidak berhubungan dengan sewa tanah/bangunan (sewa yang dikenakan PPh Final)